Ilustrasi. (Foto: www.google.com) |
Baca Juga:
”Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (HR. Baihaqi)
Dalam islam, seorang laki-laki dan perempuan yang akan menikah harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan Rasullullah, meliputi:
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi :- Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
- Adanya ijab qabul.
- Adanya mahar
- Adanya wali.
- Adanya saksi-saksi.
3. Walimah
Walimatul 'urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang pula orang-orang miskin.Rasulullah bersabda, "Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing". (HR. Bukhari).
Sumber: Dikutip dari Buku "Kiat-kiat menuju Keluarga sakinah", karangan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Post a Comment