Setidaknya, Ada 3 Alasan Kenapa Mesjid Raya Baiturrahman Butuh Pengamanan
Kisruh MRB dan Suarat Penagaman. (Foto: www.acehchannel.com)

Banda Aceh - Pasca keluarnya surat dengan Nomor: 175/MRB/VI/2015 dari pengurus Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang meminta pengamanan kepada Polda Aceh terkait pelaksanaan Shalat Jum'at di Mesjid provinsi tersebut mulai minggu depan langsung mendapat respon yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat, terutama di Media Sosial Facebook dan Twitter. Ada yang mendukung dilakukannya pengamanan, ada juga yang 'Enggan'.


Baca Juga:

Dari analisis Acehcahnnel.com, setidaknya ada tiga alasan utama kenapa Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh perlu pengamanan dari Kepolisian paska "kasus" kemaren.

1. Pengurus MRB Waspada Terhadap Kejadian yang Tidak Diinginkan

Dalam hidup, siapapun perlu waspada, termasuk pengurus Mesjid. Pengamanan pelaksanaan Ibadah Shalat Jum'at pasca kejadian kemaren dirasa perlu dilakukan oleh pihak Kepolisian 'mungkin' karena pengurus mesjid tidak mengingikan kejadian seperti kasus kemaren terulang lagi. Apalagi sampai lebih parah dari itu hingga memecah belah persatuan Ummat Islam di Aceh. Maka dari itu keluarlah surat dengan Nomor: 175/MRB/VI/2015 yang ditujukan langsung ke Kapolda Aceh.

Ditambah lagi dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa tidakan yang dilakukan oleh FPI dan kelompok lainnya bertentangan dengan hasil keputusan rapat Forkopimda.

"Tidakan yang dilakukan oleh FPI dan kelompok lainnya bertentangan dengan hasil keputusan rapat Forkopimda pada 16 Juni 2015", begitu tulis pengurus Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang ditanda tangani oleh Prof. DR. Tgk. H. Azman Ismail, MA.

2. Shalat Jum'at di MRB Biasa di Hadiri oleh Pejabat-pejabat Daerah, Ulama dan Tokoh Masyarakat

Memang, pejabat-pejabat daerah seperti Gubernur Aceh, Kapolresta, Sekda dan beberepa pejabat penting lainnya sering menunaikan Ibadah Shalat Jum'at di Mesjid Raya Baiturrahman. Tidak hanya pejabat, beberapa ulama kharismatik Aceh juga sering memunaikan Ibadah Shalat Jum'at di Mesjid nomor wahid di Aceh ini, sebut saja Abi Lampisang.


Baca Juga:


Hal ini juga disebutkan dalam surat yeng dikeluarkan Pengurus mesjid raya pada Jum'at. (19/6) kemaren.

"Pada pelaksanaan Jum'atan tersebut juga dihadiri oleh Bapak Gubernur, Kajati, Sekda, Kapolresta, Kodim, Kepala Dinas Syariat Islam, Karo Isra, dan beberapa ulama dan tokoh masyarakat lainnya", begitu tertulis dalam surat tersebut seperti dikutip Acehchannel.com.

3. Tugas Kepolisian untuk Memberikan Rasa Aman

Beberapa slogan dari kepolisian yang sering kita temui di seputaran jalan Banda Aceh - Medan terutama di seputaran Seulawah "Aceh Aman, Ibadahpun Nyaman".

Dalam Undang-undang Darar Negara Republik Indonesia 1945 juga disebutkan bahwa salah satu tugas Kepolisian adalah memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia. Termasuk Aceh, yang merupakan bagian dari Indonesia.

Mulai Minggu Depan, Shalat Jumat Di Mesjid Raya Baiturrahman Dikawal Polisi
Kisruh Mesjid Raya Baiturrahman dan Surat Pengamanan (Foto: www.acehchannel.com)

Banda Aceh - Masyarakat Aceh kemaren dihebohkan dengan kabar "kurang baik" terkait tata cara pelaksanaan Shalat Jum'at di Mesjid Raya Baiturrahman. Pelaksanaan shalat Jum'at yang dilakukan kemaren (19/6) tidak seperti biasanya yang dilkasanakan di mesjid tersebut, dimana khatib dipaksa (Baca: diajarkan) untuk memegang tongkat oleh kelompok yang menamakan dirinya Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga:

Terkait dengan kejadian tersebut, badan Pengurus Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh me-Was diri dan akan meminta pengamanan terkait Pelaksanaan Shalat Jum'at di Mesjid Raya Baiturrahman mulai minggu depan.

Ajukan Pengamanan ke Polda Aceh

Akibat ketidaknyamanan yang terjadi pada Jum'at kemaren, pihak Mesjid Raya Baiturrahman meminta pengamanan Pelaksanaan Shalat Jum'at kepada Polda Aceh. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat Nomor: 175/MRB/VI/2015 pada 19 Juni 2015 kemaren.

Kita selalu berharap yang terbaik untuk Mesjid Rakyat Aceh tersebut. Apa yang terjadi kemaren semoga tidak akan terulang lagi kedepannya. Mari, sama-sama kita bangun Aceh. Mulai dengan kepala dan pikiran yang dingin.

Pengumuman Beasiswa Unsyiah Tidak Dipublish di Website Resmi, Wapresma: Ada Apa Gerangan?
(Halaman awal Website Resmi Unsyiah. Foto: www.unsyiah.ac.id)

Belum Pernah Terjadi Sebelumnya!

Banda Aceh | Acehchannel.com - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki tujuan akhir yaitu untuk memudahkan segala proses dan kinerja manusia sebagai pembuat dan pemakai teknologi tersebut. Teknologi yang semakin pesat, membawa dampak yang besar bagi kehidupan manusia terutama dari segi Informasi. Sistem informasi seperti Internet seakan menjadikan dunia ini tanpa batas dan limit waktu.

Saat ini, hampir seluruh Perguruan-perguruan tinggi di Indonesia menggunakan media online untuk berbagi informasi, terutama melalui website resminya. Namun, untuk pertama kalinya Universitas Syiah Kuala sebeagai kampus terbesar di Aceh (Entah disengaja atau tidak) tidak mengumumkan hasil kelulusan penerima Beasiswa PPA dan BPPPA melalui website resminya, www.unsyiah.ac.id. Pengumuman kelulusan hanya ditempel di Mading Biro Kemahasiswaan Lt. 2 Unsyiah sejak dua hari yang lalu.

Baca Juga:

Terkait hal ini, Wakil Presiden Mahasiswa (Baca: Wakil Ketua) BEM Universitas Syiah Kuala turut memberi komentar dalam akun Facebooknya,
"Selama saya kuliah di kampus ini, pengumuman penemrima Beasiswa PPA selalu diumumkan di Website resmi kampus. Namun untuk tahun ini berbeda, pengumuman haya ditempel di depan kantor Biro Kemahasiswaan. Ada apa gerangan?", tulisnya dengan menandai Akun resmi BEM Unsyiah dan Akun Kemahasiswaan Unsyiah.
Status yangg di update pada pukul 19.35 WIB (25/5) itu mendapat respon yang berbeda-beda dari pengguna Facebook lain.
"#kenapaditanya ke facebook (squint emoticon) Entar facebook bilang #bukanurusansaya (smile emoticon) Coba tabayyun,mugkin khilaf", tulis akun Sii Nurul Hafidhah Hutapea di komentar.
Lain halnya dengan Amrina Ali yang berkomentar berdasarkan apa yang dilihatnya di Gedung Biro Kemahasiswaan terkait pengumuman ini.
"Iya saya juga melihat keramaian yang asing tqdi siang di biro kemahasiswaan. Rupanya pada desak-desak lihat yang di maksud", tulisnya.

Tahun Ajaran Baru, UGM Berlakukan Wajib Lulus Lima Tahun. Bagaimana Dengan Unsyiah?
(Surat Pernyataan untuk Mahasiswa Baru UGM. Foto: www.faceboo.com)
Malang - Isu itu kini menjadi kenyataan. Peraturan wajib lulus selama lima tahun atau 10 Semester memang sudah lama terdengar. Universitas Gajah Madha (UGM) sebagai salam satu Universitas yang Besar di Indonesia menerapkan peraturan tersebut (Baca: Wajib lulus 5 tahun -Red) terhitung sejak tahun ajaran 2015/2016.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat pernyataan yang dikeluarkan UGM untuk mahasiswa baru (Baca: Saat ini masih untuk SNMPTN) nantinya. Setidaknya ada satu point penting yang terdapat pada point tiga yang harus di catat, yaitu:

3. Saya akan mengundurkan diri dari Universitas Gajah Mada apabila 

1. Dalam 4 (empat) semester sejak diterima sebagai mahasiswa Universitas Gajah Mada tidak dapat memenuhi syarat akademik yang tealh ditentukan dan/atau;

2. Dalam waktu 10 (sepuluh) semester masa aktif studi pada jenjang Sarjana tidak dapat menyelesaikan studi yang telah ditentukan oleh Universitas Gajah Mada dan/atau;

 3. dalam jangka 4 (empat) semester masa aktif studi pada jenjang profesi (Dokter) setelah menyelesaikan jenjang Sarjana.

Sementara itu, salah seorang aktifis mahasiswa UGM, Umar Abdul Aziz dalam akun Facebooknya sangat menyayangkan keputusan Rektoran UGM yang terkesan ceroboh tersebut.

Baca Juga:

"Sangat disesalkan, Rektorat UGM yang sejak dulu menyatakan belum akan memberlakukan wajib lulus 5 tahun, ternyata justru menerapkannya bagi mahasiswa baru 2015. Mahasiswa yang tidak lulus dalam jangka waktu tersebut, diharuskan mengundurkan diri dan melepaskan haknya sebagai mahasiswa UGM", ujarnya yang mendapat berbagai respon dari beberapa akun lainnya.
Mengenai surat pernyataan tersebut, Umar Abdul Aziz juga berharap kepada pihak rektorat untuk meninjau ulang terkait isi dari surat tersebut dan menggantinya dengan jalan yang lebih elegant dan simpel.
"Semoga bapak-ibu di gedung sana bisa segera sadar, bahwa ada cara yang jauh lebih elegan dibanding mewajibkan mahasiswa baru untuk menandatangani surat pernyataan seperti ini. Semogaa, oh... semoga", harapnya.
Namun bagaimana dengan kampus "Jantong Hate Rakyat Aceh", Universitas Syiah Kuala? akankah kampus tercinta kita ini mengikuti langkah UGM yang memberlakukan wajib lulus selama sepuluh semester? mari sama-sama kita kawal.

Lulus SNMPTN? Jangan Senang Dulu, Masih Ada Proses Menakutkan Ini...
(Situs Resmi SNMPTN 2015. Foto: www.acehchannel.com)

Cuci Rapor? Siap-siap di Depak.

Banda Aceh - Tidak terasa, pasca dua bulan setelah dibukanya pendaftaran mahasiswa baru melalui Jalur Masuk SNMPTN akhirnya membuahkan hasil. Pengumuman Kelulusan SNMPTN sudah dapat dilihat dilaman resmi SNMPTN, www.snmptn.ac.id

Kami segenap kru AcehChannel.com mengucapkan selamat kepada kamu yang sudah lulus di Perguruan Tinggi Nengeri (PTN) melalui jalur undangan atau Jalur Masuk SNMPTN tersebut. Buat kamu yang belum lulus, jangan bersedih. Masih ada dua jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan segera dibuka, yaitu Jalur Masuk SBMPTN dan Jalur Masuk UMB.

Baca Juga:

Tetapi, untuk siswa yang dinyatakan secara resmi lulus melalui jalur SNMPTN jangan bersenang dulu, setidaknya ada tiga proses yang nantinya harus dipenuhi untuk diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pilihannya.

Dari penelusuran AcehChannel.com melalui laman resmi snmptn, setidaknya ada tiga proses setelah yang dilakukan pasca pengumuman SNMPT (Baca: Empat proses untuk mahasiswa Bidikmisi -Red) antara lain:

Status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa di PTN tujuan, akan ditentukan berdasarkan verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli) yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.

Jelas bukan? Nantinya nilai rapor sangat menentukan kelulusan kamu sebagai mahasiswa di PTN yang kamu pilih. Tentunya setelah nilai rapornya diverifikasi. Apabila dijumpai kesalahan, misalnya nilai rapor yang di "Dongkrak" oleh para guru-mu disekolah, siap-siap dicabut (Baca: didepak -Red) status kelulusanmu melalui jalur SNMPTN.

Kehadiran pada saat registrasi (daftar ulang) pada tanggal 9 Juni 2015 akan menentukan proses verifikasi dan status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa PTN.

Pendaftaran ulang tujuannya untuk membuktikan bahwa kamu komitmen terhadap PTN dan Jurusan yang kamu pilih. Apabila calon mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan telah mengundurkan diri dari proses SNMPTN.

Setelah Peserta SNMPTN dinyatakan lolos verifikasi, maka status Peserta SNMPTN ditetapkan diterima sebagai mahasiswa di PTN tujuan tersebut.

Selamat, sampai disini kamu sudah menjadi mahasiswa. Namun tidak demikian untuk mahasiswa Bidikmisi, masih ada satu proses lagi.

Bagi Peserta SNMPTN yang merupakan Peserta Bidikmisi, selain dilakukan verifikasi terhadap data akademik, PTN tujuan akan melakukan juga verifikasi data ekonomi dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta SNMPTN untuk menetapkan status penerimaan Peserta SNMPTN sebagai mahasiswa.

Hati-hati, status Bidikmisi kamu mempengaruhi status kamu sebagai mahasiswa. Pemalsuan data saat pendaftaran Beasiswa Bidikmisi dulu bisa mengancam (Baca: Jika ketahuan -Red) status kamu sebagai mahasiswa. Tahun 2014, panitia penerima Beasiswa Bidikmisi memberi waktu sampai tanggal 31 Agustus untuk mengundurkan diri, jika yang bersangkutan tidak pantas mendapatkannya.
Powered by Blogger.