Ijazah Akta IV (jamaluddindgabu.blogspot.com) |
Dalam surat yang disebarkan oleh Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia menegaskan bahwa Ijazah Akta IV sudah tidak berlaku lagi dengan alasan apapun.
"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," paparnya kepada wartawan Intriknews.com kemaren.
Agus Susilo juga menambahkan bahwa apabila Ijazah Akta IV terus diberlakukan sebagai syarat melamar menjadi guru dan PNS akan lebih banyak lagi terjadi "Perdagangan"ijazah dikampus-kampus Swasta kelas teri.
Menurut Agus, Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting.
Post a Comment