 |
Tampilan laman Dakwatuna.com hari ini. Foto: Faisal Basyir |
Banda Aceh - Pemeritah melalui Menkominfo resmi memblokir sejumlah situs berita islam sejak senin, 30 Maret 2015. Pemblokiran ini mendapat respon negatif dari masyarakat Republik Indonesia, khususnya orang muslim.
Melalui surat edaran yang disebarkan Kemenkominfo ke beberapa media, ada 19 situs yang diblokir tersebut diduga menyebarkan paham dan ajaran radikalisme. Beberapa situs yang diblokir pemerintah melalui Kemenkominfo adalah:
arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
Namun, ada cara membuka situs-situs tersebut. Untuk membukanya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah
'majur' seperti pada gambar berikut:
 |
Prosedur setting modem untuk akses situs yang diblokir. Foto: Faisal Basyir |
Settinglah modem mu seperti gambar diatas. Dengan preferred DNS 8.8.8.8 dan alternative DNS 8.8.4.4. Tetapi sayangnya cara seperti ini hanya bisa digunakan pada penyedia layanan atau operator
Tri.
Post a Comment