Tampilan laman Dakwatuna.com hari ini. Foto: Faisal Basyir |
Melalui surat edaran yang disebarkan Kemenkominfo ke beberapa media, ada 19 situs yang diblokir tersebut diduga menyebarkan paham dan ajaran radikalisme. Beberapa situs yang diblokir pemerintah melalui Kemenkominfo adalah: arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.
Namun, ada cara membuka situs-situs tersebut. Untuk membukanya, kamu bisa mengikuti langkah-langkah 'majur' seperti pada gambar berikut:
Prosedur setting modem untuk akses situs yang diblokir. Foto: Faisal Basyir |
Post a Comment